HUKUM DAN NEGARA
A . DEFINISI
HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Ketiadaan
definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin
mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian
hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan
berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal
hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan
pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan
hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat
bagi masyarakat luas.
Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat
fakultatif/melengkapi.
Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
B . SIFAT DAN
CIRI-CIRI HUKUM
Hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi perintah dan atau larangan; dan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Hugo
de Groot dalam "De
Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa
pengertian hukum adalah
peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Hukum adalah salah satu dari norma
yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum
merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian
hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari
hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini
adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a.
Besifat Mengatur
Hukum
dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik
dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b.
Bersifat Memaksa
Hukum
dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya
sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c.
Bersifat Melindungi
Hukum
dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak
tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan
yg ada.
C .
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber
hukum:
1. Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1. Suber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah
perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di
pelihara oleh negara.
Tingkatan
pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
1. UU
(formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU
dibuat oleh president dan DPR.
2. UU
(Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
Berlakunya
UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada
saat di undangkan
b) Pada
tanggal tertentu
c) Ditentukan
berlaku surut
d) Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya
UU.
a) Ditentukan
oleh UU itu sendiri
b) Di
cabut secara tegas
c) UU
lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya
hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah
peraturan hukum biar berlaku terus harus (extraordineri)
Di indonesia
hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas
berlakunya UU
a) LEX
SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang
sama.
b) LEX
SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang
bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX
POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU
terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM
DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di
hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang
telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU
mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan
sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan
berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan
normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu
baik.
Kebiasaan/adat/custom
akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan.
Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan
itu harus sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
3) Ada
akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339
“BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan
tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat
persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan,
dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa
dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim
terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim
mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena
hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi
membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada.
Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak
yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi
putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan
putusan sebelumnya.
c) Sudah
adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti
putusan hakim yang terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara:
bilateral.
b) Lebih
dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian
antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah
perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus
di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
president/kepala negara.
MATERI-MATERI
TREATY:
a) Masalah-masalah
politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan
sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah
yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT
merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap
traktat.
a) Sluiting:
penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan,
melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b) Persutujuan
masing-masing parlement yang bersangkutan.
c) Ratifikasi
(pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah
negara.
Di
afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku
setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin
menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi
tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku:
communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat
para ahli.
a) Commentaries
on the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran
imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias
politika
· Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
· QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
· KANT: TRIAS POLITIKA.
D . DEFINISI NEGARA
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai
wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak
serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan
masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila
terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap
suatu negara ialah diakui kedaulatannya
oleh negara lain. definisi lain
dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang
menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi
negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Definisi Negara menurut para ahli:
Definisi Negara menurut para ahli:
- Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
E . TUGAS
UTAMA NEGARA
Tugas utama negara meliputi
sabagai berikut :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
F .
SIFAT-SIFAT NEGARA
Menurut seorang pakar yang bernama
Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan
yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat
itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan
keseluruhan diantara nya ialah:
Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan
yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam
hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan
keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran
pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak
membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian
juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani
pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa
oleh pihak berwajib.
Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli
dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak
dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah
menjadi tujuan dari masyarakat.
Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan
perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras
ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan
semuanya.
G . DUA
BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Macam macam bentuk negara yang
pertama adalah negara kesatuan. Negara kesatuan merupakan suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu
pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu
memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan.
Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu parlemen dan dewan
menteri. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
Tidak ada badan lain di luar
pemerintah yang berdaulat. Adanya supremasi parlemen pusat. Dalam dunia
pendidikan, hanya ada satu kurikulum. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke
dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Macam-macam bentuk negara kesatuan
lainya ada dua yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yang mana
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah
Swatantra.
Negara yang memiliki bentuk negara
kesatuan di antaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia
dan lainnya.
2. Negara Serikat (federasi)
Macam macam bentuk negara yang
kedua yaitu negara serikat atau federasi. Negara serikat merupakan gabungan
dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat
itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dalam
suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang
menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada
negara Serikat itu.
Kekuasaan yang diserahkan itu
disebutkan satu demi satu (limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang
diserahkan kepada negara Serikat (delegated powers). Contoh negara dengan
negara serikat, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman, India,
Malaysia, Swiss, dan Jerman.
H . TUJUAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu
sebagai berikut :
1. Melindungi setiap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib
dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari
rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya
mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan
batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai
hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil
sederajad.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah,
dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang
terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan
negara akan semakin mudah dicapai.
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di
masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas
dan aktif.
I . DEFINISI
PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan
untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di
kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
- Pemerintah dalamartiluas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
- Jika pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
J . PERBEDAAN
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
PEMERINTAH
Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan
dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah
memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah
juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu
Negara dan sebagainya.
Sederhananya, Pemerintah adalah PELAKU PEMERINTAHAN.
PEMERINTAHAN
Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan
dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang
dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat.
K . DEFINISI
WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir.
Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir.
Menurut Koerniatmanto S. warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Secara yuridis, berdasarkan pasal
26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan
menjadi dua golongan
- Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
- Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
L . DUA
KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat
Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A
maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis
(Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang
berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara
B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum
yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang
memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi
Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang
telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk
menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
M . PASAL UUD
1945 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
N . PASAL UUD
1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
– Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
– Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Menurut saya peranan tiap warga negara dalam negara hukum indonesia :
- warga negara harus patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku
- warga negara juga dapat terlibat dalam kehdupan bernegara dalam mempengaruhi keputusan publik
Comments
Post a Comment